Selasa, 26 April 2011

Terkena Tilang

Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya 
pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah 
secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik 
untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. 
Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan 
damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di 
tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat 
tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk 
memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat 
tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari 
pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa 
sulitnya mengurus denda di pengadilan. 

Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan 
siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, 
sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. 
Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda 
lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (
Psl 57 & 59 UU No 
14/1992
). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda 
mempunyainya tapi tidak sedang membawa. 

Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian 
seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai 
keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (
Psl. 25 
UU 28/1997
). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi 
bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang 
berpakaian preman mengaku sebagai Polantas. 

Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa 
dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan 
kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. 
Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang 
berlaku. (
Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk 
melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan 
tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang 
dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila 
ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum 
tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat. 

Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan 
bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, 
kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik 
profesi Kepolisian Negara RI (
Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran 
biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau 
ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas 
merupakan bimbingan kepada masyarakat. 

Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, 
apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke 
kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda 
tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata. 

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (
Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). 
Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan 
percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi 
yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk 
memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan 
pelanggaran tidak dapat didenda (
Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada 
polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi 
dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah 
mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi 
dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai 
itikad baik terhadap pengemudi. 

Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau 
STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran 
mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau 
pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (
Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi 
utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas. 

Menerima tuduhan 
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran 
yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. 
Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda 
ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat 
pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran 
lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang 
berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda 
dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana 
harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan 
kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau 
kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan 
bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik 
surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang 
dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik. 

Menolak tuduhan 
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, 
katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang 
berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang 
isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. 
Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang 
tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang 
warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna 
kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga 
merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut 
jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan 
Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian 
sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat 
memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan 
pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan 
perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan 
Polantas. 

Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam 
proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. 
Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk 
membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu 
sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka 
pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang 
bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas 
akan beradu argumentasi di depan hakim. 

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi 
karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di 
samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. 
Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. 
Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan 
dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur 
dan pelayanan yang jelas. 

Anti Suap 
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti 
peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak 
ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka 
menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila 
masyarakat bersih. 

Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap 
penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan 
(Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan 
tersebut juga dapat dipidana penjara (
Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). 
Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana 
dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (
Psl. 419 KUHP). Apabila 
anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. 
Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI 
di nomor telepon 5234017 atau 5709250. 

Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena 
sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek 
penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih 
makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang 
dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan 
Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam 
mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala 
besar.

satu lagi yang paling penting.........
klo habis minta slip biru jangan lupa liat uda di cantumin belom NOMINALNYA di slip...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar